Jakarta – Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab buka suara soal kemungkinan kliennya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Hal tersebut lantaran terdapat beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur soal kasus narkoba.
“Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain,” kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia, Kamis (25/7/2021).
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.
“Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya,” terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.
“Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai lagi pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi,” lanjutnya.
‘Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa,” sambung Waode Nur Zainab.
Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.
“Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54,” terang Waode Nur Zainab.
“Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain,” tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.