Cianjur – Komplotan perampas sepeda motor ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi kejahatan, komplotan ini berpura-pura menjadi polisi. Mereka memakai seragam, lengkap dengan tanda kepangkatan.
Mengenai kostum polisi yang dipakai para pelaku, Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan masih dalam pengembangan.
“Pengakuannya beli dan membuat. Namun, kita akan telusuri darimana mereka mendapatkannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2021).
Anton menjelaskan, komplotan ini terdiri dari enam orang. Dua di antaranya sudah ditangkap oleh polisi. Dua pelaku yang ditangkap berinisial AD dan CD.
Saat beraksi, komplotan ini bermodus jual beli-beli motor secara cash on delivery (COD).
“Modusnya pura-pura jual beli motor secara COD. Pelaku yang mengaku anggota polisi ini lantas membawa korban ke dalam mobil karena menuding sepeda motor korban hasil curian,” papar Anton.
Tak hanya merampas sepeda motor, pelaku juga menggasak ponsel dan uang tunai korban sebesar Rp 1,8 juta.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu seragam dan rompi polisi, pisau badik, pistol mainan, satu unit mobil, dan dua sepeda motor.
Anton menambahkan, komplotan ini telah melakukan berbagai tindak kejahatan dengan berbagai modus.
“Komplotan ini ada enam orang. Namun baru dua yang diamankan, sisanya DPO sedang kita kejar, identitas sudah dikantongi,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.