Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022. Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini. DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhinya. Sanksi atau hukuman perlu diberikan bagi para pelanggarnya.
“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan, maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19. “Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nurhadi mengatakan bahwa kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi. “WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen,” pungkasnya.