Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia salah satunya disebabkan partai politik yang sangat dominan dan bersepakat membuat aturan Presidential Threshold.
LaNyalla mengatakan hal itu saat menyampaikan Orasi Kebangsaan pada Milad ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam Menyongsong 100 Tahun Indonesia, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Sabtu (12/2/2022).
Menurut LaNyalla, setelah Amandemen Konstitusi 20 tahun lalu, partai politik mendapat kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih, sekaligus pembentuk Undang-Undang.
“Dengan kekuasaan itu, salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold,” kata LaNyalla.
LaNyalla menilai, dari sinilah persoalan bangsa semakin komplek. Karena, Presidential Threshold memiliki tiga persoalan mendasar. Pertama, Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu jelas bukan merupakan perintah konstitusi. Padahal, Undang-Undang wajib derivatif dari konstitusi.
Kedua, Presidential Threshold bukan keinginan masyarakat, mengingat banyaknya kelompok masyarakat dan para pakar yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, Presidential Threshold bukan memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi, tetapi justru melemahkan mekanisme check and balances yang seharusnya dilakukan legislatif kepada eksekutif.
“Belum lagi kalau kita timbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, jelas Presidential Threshold ini penuh dengan mudarat,” tutur LaNyalla.
Karena fakta di lapangan, ambang batas pencalonan presiden itu menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, di mana hanya dihadapkan dengan dua pasang calon saja.
“Sebagai bangsa, lanjutnya, kita juga disuguhi kegaduhan nasional yang panjang. Di mana sesama anak bangsa saling melakukan bully dan persekusi serta saling melaporkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Inilah hasil dari amandemen tahun 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia yaitu demokrasi Pancasila, menjadi demokrasi barat dan ekonomi yang kapitalistik.
Padahal Demokrasi Pancasila adalah sistem tata negara yang paling tepat bagi negara ini. Sebuah sistem demokrasi asli milik Indonesia, sesuai watak dan D.N.A. bangsa Indonesia dengan dilengkapi Konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar 1945.
“Demokrasi Pancasila mempunyai ciri utama adanya keterwakilan semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Itulah mengapa pada Konstitusi sebelum dilakukan Amandemen pada tahun 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat dari semua elemen bangsa ini. Yakni elemen partai politik, TNI-Polri, elemen Daerah-Daerah, dan elemen Golongan-Golongan,” papar dia.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan sejarah eksistensi lahirnya partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia yang dimulai saat Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X, pada tanggal 3 November 1945.
Bunyi dari maklumat tersebut adalah; negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat.
“Di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat,” tutur LaNyalla.
Hal yang dimaksud dengan perjuangan kemerdekaan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila di dalam Pancasila.
“Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut, termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” terang LaNyalla.
Hadir dalam acara yang mengambil tema “Revitalisasi Peran Strategis HMI untuk Indonesia Adil, Makmur dan Beradab” itu anggota DPD RI Sulawesi Selatan Tamsil Linrung (Ketua PB HMI 1988-1990), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Abdullah Hehamahua, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Peneliti senior BRIN Siti Zuhro, Ketua Umum PB HMI periode 2020-2022 Affandi Ismail, Pengurus, Kader-Kader dan alumni HMI, Ketua OKP dan Kelompok Cipayung.