Jakarta – Pembagian SIM C menjadi tiga golongan bakal diberlakukan dalam waktu dekat. Korlantas Polri akan menerapkan SIM C, SIM CI dan SIM CII pada Agustus 2021 mendatang.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa biaya pembuatan kartu SIM itu tidak mengalami perubahan.
“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII,” kata Arief, dikutip dari laman NTMCPolri.info.
Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100.000.
Terlepas dari itu, Persiapan penggolongan SIM C ini nyatanya sudah disiapkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut, nantinya para pengendara harus memiliki kartu SIM sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan roda dua yang mereka miliki.
Bagi pengemudi yang memiliki sepeda motor di bawah 250 cc, maka mereka tidak perlu meningkatkan Kartu SIM-nya.
Namun, untuk mereka yang menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, wajib membuat SIM CI.
Sedangkan untuk SIM CII, wajib dimiliki oleh para pengendara pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Arief juga menjelaskan bahwa pembuatan SIM C ini bakal menerapkan uji praktik yang berbeda dalam setiap golongannya.