Thursday, January 23, 2025
HomeHukum & KriminalPembunuh PSK Divonis 12 Tahun Penjara

Pembunuh PSK Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar – Persidangan kasus pembunuhan pekerja seks komersial, bernisial DFL (24), tuntas sudah. Terdakwa, WDS (23), diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Handajani.

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan DFL sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elite yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi chating. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments