Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 4. Salah satu isi pergub tersebut mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik sudah divaksin, termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah.
Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212 dengan Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
“Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama,” tulis sebagian putusan dikutip News Redaksi, Kamis (5/8/2021).
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak dagang, dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” kutip tulisan itu.
Selain warteg dan warkop serta mal, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah sudah divaksin.
“Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi,” bunyi keterangan tersebut.