Serang – Parah, dua tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) buka saat PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Tetap buka saat PPKM, dua tempat hiburan malam kelabuhi petugas dengan cara pintu utama digembok.
Dua tempat hiburan malam itu yakni, Bravo dan Roger yang berada di JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pengelola dan pengunjung dua tempat hiburan malam yang beroperasi saat PPKM disergap personel Polres Serang Kota, Rabu (28/7/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar menerangkan, penindakkan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam berlangsung cukup dramatis.
Setibanya petugas di lokasi, salah satu tempat hiburan malam yakni Roger mengelabui petugas dengan menggembok dari luar pintu utama serta mematikan lampu seolah-olah tutup.
Namun, menurut Nandar, pihaknya mendapatkan signal melalui banyaknya kendaraan yang terparkir dan halalaman tersebut membuat petugas curiga adanya aktifitas dalam tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan, saat salah seorang petugas mencoba mengecek melalui atap gedung tersebut, tampak banyak para pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut.
“Jadi modus mereka dalam situasi PPKM ini dengan mengunci tempatnya, digembok pintu utamanya dari luar. Lampu dimatikan seolah-olah tutup, ” ungkap Nandar kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/7/2021).
“Tapi melihat banyak kendaraan, kita curiga. Petugas mengecek lewat atap ternyata di dalam banyak orang,” Imbuhnya.
Nandar mengungkapkan, jika pihaknya sempat meminta agar pintu utama dibuka, namun hal itu tidak digubris oleh orang-orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun mencoba mematikan meteran listrik tempat hiburan tersebut agar para pengunjung bisa keluar sendiri.
“Kita sudah minta untuk dibuka, kita tunggu tapi ga ada respon Lalu kita coba matikan NCB-nya (meteran listrik) berharap mereka keluar, kita tunggu sekitar setengah jam, tapi tetap tidak keluar. Akhirnya kita bongkar, dan betul saja banyak orang di dalamnya,” terang Nandar.
Dari hasil razia tersebut, Polres Serang berhasil mengamankan sebanyak 37 orang dan ratusan botol miras berbagai jenis serta alat DJ dan CPU komputer yang digunakam sebagai alat pemutar misik pun dibawa petugas ke Mapolres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita dapati pengunjung atau pun pengelola, ada sebanyak 37 orang yang kita amankan. Kami amankan juga alat DJ, CPU dan ratusan botol miras berbagai jenis,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola tempat hiburan malam yang tetap buka melewati jam operasional yang sudah ditetapkan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap yang kita amankan, kita data dan kita lakukan swab. Dan tentunya nanti akan kami gelar perkara. Dan nanti akan kami gelar perkara, karena ada kerumunan di tengah suasana covid, dan undang-undang lain juga terkait perdagangan (miras). Nanti kita akan gelarkan untuk langkah proses hukum berikutnya,” tandasnya.