Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum & KriminalCuri HP Teman Sendiri, Pemuda Diringkus Polisi

Curi HP Teman Sendiri, Pemuda Diringkus Polisi

Bontang – Seorang pemuda diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan gabungan bersama Tim Rajawali Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dirumahnya di Jl. MT.Haryono Kel. Api-api Bontang utara pada hari Rabu (09/03/2022/ jam 00.30 wita.

MSA (28), di amankan Polisi karena terbukti menjadi pelaku dalam perkara pencurian Hp didalam salon milik rekannya sendiri.

Dalam Penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo Type A92 warna hitam.

“Pelaku pencurian ini masih rekan korban dan biasa datang dan main ke salon tersebut,” kata Kapolsek Bontang Selatan Akp Suyoko, Sh, Mh, Kamis (10/3/2022).

AKP Suyoko menjelaskan “kronologi kejadian, Pada hari Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 20.00 wita saat pelaku datang ke Salon Bintang milik korban di Jl Diponegoro Rt 09 kel. Berbas Pantai Bontang Selatan, dengan tujuan untuk numpang ke toilet , melihat HP korban yang tergeletak disamping meja rias pelaku langsung mengambil Hp kemudian pergi meninggalkan salon milik korban . korban baru mengetahui Kalau HP miliknya sudah tidak ada / hilang ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang disimpan dia simaping meja rias . atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu) rupiah dan melapor ke Polsek Bontang Selatan

“Pelaku pencurian ini masih rekan korban dan biasa datang dan main ke salon tersebut,” kata Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko, SH. MH Kamis (10/3/2022).

Kapolsek menambahkan modus pelaku mengambil Hp dengan memanfaatkan kelengahan korban yang masih rekannya dan lagi asyik memotong rambut, sedang motif pelaku mengambil Hp rencana untuk di jual uang nya mau di pakai beli obat untuk orang tuanya,

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut, di Mako Polsek Bontang Selatan Polres Bontang.” Tambahnya.

Tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian denagan ancaman penjara selama 7 tahun ” Pungkas AKP Suyoko.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments