Serang – Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang. Mereka menuntut UMK 2022 naik 10 persen.
Pantauan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, ribuan buruh menutup satu lajur di depan pusat Pemerintahan Provinsi Banten ini. Ada ribuan serikat pekerja yang datang menuntut kenaikan UMK 2022.
Salah satu perwakilan buruh Intan Indria Dewi mengatakan mereka menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar menetapkan UMK lepas dari PP 36 dan menjadikannya acuan satu-satunya untuk UMK 2022. Mereka menuntut agar UMK tahun depan naik 10 persen bahkan hingga 13,5 persen.
“Menuntut UMK 2022 naik 10 persen sampai 13,5 persen,” kata Intan yang juga Ketua DPD SPN Banten di lokasi, Selasa (30/11/2021).
Intan menolak gagasan dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengatakan bahwa UMP di Indonesia dinilai tinggi. UMP katanya hanya ambang batas paling rendah dan malah dianggap tinggi oleh pemerintah.
“Ini kan jadi hal aneh sedangkan itu upah terendah menjadi pengaman dan ambang batas paing bawah,” ujarnya.
Para buruh katanya akan melakukan gugatan PTUN jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh Gubernur Banten. Selain itu, mereka mengancam akan turun lebih banyak ke jalan dan mamatikan mesin-mesin produksi di wilayah industri.
“dan yang kedua kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin mesin produksi yang ada di provinsi Banten,” ujarnya.