Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengumumkan Ilham Wardhana Siregar, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), meninggal dunia.
“Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Sabtu, 31 Juli 2021.
Soal sakit yang diderita Ilham Wardhan Siregar, Leonard belum menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan lewat pesan di grup wartawan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.
Dalam keterangan pers tersebut, Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.