Jakarta – Senin lalu (02/08/2021, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Lalu seperti apa peraturan naik kendaraan seperti pesawat?
Kementerian Perhubungan memiliki aturan syarat perjalanan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 pada periode 3-9 Agustus 2021. Termasuk syarat perjalanan naik pesawat.
Pembagian wilayah tingkat PPKM ini disesuaikan dengan instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dengan empat kategori level 1,2,3 dan 4.
Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 4 dan 3 sebagai berikut:
Untuk Anda yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali dalam kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu penumpang berusia di bawah 12 tahun juga masih dibatasi untuk sementara. Dalam lanjutan penerapan PPKM ini, syarat perjalanan transportasi tidak berubah, masih tetap mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat perjalanan transportasi ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.
Jumlah keterisian pesawat untuk kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang yakni maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Itulah beberapa syarat naik pesawat yang perlu kamu tahu. Pastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan lupa vaksin ya detikers!