Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka untuk beroperasi dengan sejumlah syarat pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-16 Agustus mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 975 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang diteken Anies pada Selasa (10/8/2021).
“Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan,” dikutip dari lampiran Kepgub, Rabu (11/8/2021).
Ketentuan yang dimaksud yakni jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Keterangan: Pekerja dan pengguna telah divaksinasi,” demikian isi lampiran Kepgub.
Jika dibandingkan dengan Kepgub Anies pada pelaksanaan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus lalu, ketentuan pembukaan sarana olahraga di ruang terbuka itu tidak dicantumkan.
Anies saat itu hanya mengatur soal penutupan sementara pada lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Sebagai informasi, pemerintah RI sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa Bali mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021.
DKI Jakarta adalah satu dari sejumlah provinsi yang tetap menerapkan pembatasan itu. Beberapa waktu belakangan, sejumlah indikator penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta telah menunjukkan tren penurunan.
Mulai dari kasus aktif, pemakaman protokol Covid-19 hingga keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.