Jakarta – Anji terhitung sudah menjalani masa rehabilitasinya selama satu bulan. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini mulai menjalani rehab pada 25 Juni 2021.
Menurut ketentuan rehabilitasi dalam hukum, Anji harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Tentu, proses djalani olehnya sambil menunggu proses hukumnya berlanjut.
Hal ini dibenarkan oleh Bayu Koli Nugroho, Sub Koordinator Hukormas (Hukum, Organisasi dan Humas) RSKO Cibubur, Jakarta Timur, saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Namun, Bayu menegaskan peraturan tersebut tetap akan dikembalikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang bertanggung jawab dan mengurus proses hukum Anji.
“Betul, jadi kalau aturannya seperti itu (rehabiltasi 3 bulan). Cuma semua aturannya dikembalikan kepada penyidik karena penyidik yang menitipkan gitu,” ujar Bayu.
Dilanjutkan Bayu, masa rehabilitasi Anji ini dijalani sambil menunggu berkas perkaranya lengkap dan dikirimkan ke kejaksaan. Itu dilakukan untuk syarat menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anji.
Bayu menuturkan, hal ini menjadi wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Barat selaku perujuk.
“Maksudnya penyidik ini nanti melihat dalam rangka proses hukum ini. Penyidik kan mengumpulkan bukti dan lain-lain itukan ranahnya penyidik. Intinya kami instansi yang menerima pasien ini selaku terujuknya dari penyidik ya intinya kita tergantung dari sana nanti,” jelas Bayu.
Selain itu, Bayu juga menjelaskan sedikit dari kondisi Anji selama satu bulan menjalani rehabilitasi. Bayu tak mengetahui secara lengkap, tapi Anji disebut hingga saat ini baik-baik saja.
“Kalau ditanya medis perawatannya saya nggak bisa jawab itu. Karena saya nggak terinfo,” tutur Bayu.
“Karena kita kan memang rumah sakit khusus untuk ketergantungan obat ya, untuk penanganan rehabilitasi. Jadi kalau ditanya kesulitan ya udah biasalah ibaratnya kita menangani pasien-pasien seperti ini,” sambungnya.