Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan dapat memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selama ini, menurutnya, Badan POM dalam menjalankan tugasnya, salah satunya melakukan pengawasan terhadap edar obat dan makanan, tanpa dilandasi payung hukum yang kuat.
“RUU ini poinnya banyak sekali, tapi intinya (untuk) memperkuat BPOM, karena selama ini mereka tanggung jawabnya luar biasa menjaga keseimbangan pangan dan kesehatan masyarakat. Namun payung hukumnya belum kuat, jadi RUU itu untuk memberi payung hukum,” katanya saat memimpin pertemuan tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan sivitas akademika Universitas Indonesia secara virtual, Kamis (10/02/2022).
“Jadi dalam UU itu mulai persiapan produksi sudah diawasi sampai pembinaan terhadap UMKM. Bisa jadi hasil tes awal produk itu gak lolos di BPOM bukan serta merta ditinggalkan tapi diberi pendampingan agar lolos,” sambung Ninik, sapaan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain itu, adanya RUU tersebut juga memberi kelonggaran bagi Badan POM untuk melakukan tindakan dalam pengawasannya. Pasalnya, lanjut legislator dapil Jawa Timur III ini, selama ini badan tersebut hanya bisa melakukan pengawasan tanpa tindakan bagi pengedar obat dan makanan ilegal.
Ninik menambahkan, dalam penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, Komisi IX DPR RI membutuhkan masukan dari akademisi-akademisi dari perguruan tinggi di Indonesia. “Maka dari itu kita langsung ke Depok, tepatnya Universitas Indonesia untuk meminta masukan dari beberapa fakultas yang memang sesuai dengan RUU tersebut nantinya akan kita serap dan dijadikan bahan pertimbangan ke depannya,” sebutnya.