Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana berujung perampokan yang menewaskan seorang tunarungu berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra menerangkan, terdapat 12 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Adji Subhi alias Dhika (20), Senin (13/12/2021).
“Mulai saat pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga,” kata Dimitri kepada wartawan.
Kejadian pembunuhan itu dimulai pada adegan ke-8a, setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim. Pelaku mengambil pisau yang disimpannya di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku menusuk korban di bagian leher sebanyak empat kali.
Dikatakan Dimitri, korban sempat melakukan perlawanan seperti yang tergambar pada adegan 8D dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban dan melanjutkan aksi pembunuhan itu.
“Kemudian ada perlawanan dari korban sempat mengigit tangan dari pelaku kemudian pelaku membekap korban lagi dan menusuknya sebanyak 11 kali,” ungkapnya.
Pada rekonstruksi tersebut, pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sempat bengkok. Pelaku kemudian meluruskan pisau itu dan melanjutkan menusuk tubuh korban.
“Dalam empat tusukan pertama, pisau mengalami bengkok kemudian sama pelaku diluruskan lagi dan ditusukkan kembali ke badan korban. Itu pisau awalnya ditaruh di bawah lemari dan dipindah ke bawah kasur,” ucapnya.