Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu imbas kebijakan itu adalah warga diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.
Sandiaga Uno mengungkapkan, PPKM Level 3 yang rencananya serentak diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 ditiadakan.
“Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021) lalu.
“Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan,” imbuhnya.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, ada aturan khusus Nataru yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut ditujukan bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop.
SE Kemenparekraf tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sejalan dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.
Sementara, kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung. Sedangkan, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan.
Jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tercatat mencapai 13 ribu orang per hari dalam dua minggu terakhir. Okupansi pun meningkat hingga 35 persen, dan diperkirakan bisa menyentuh 60–70 persen dalam beberapa minggu ke depan.
“Itu kabar baik, tapi kami menekankan agar industri (perhotelan) dengan ketat menerapkan CHSE dan protokol kesehatan,” ucapnya.