Wednesday, January 14, 2026
HomePolitikPerkuat Perlindungan Hukum Guru Lewat RJ, Fahira Idris Apresiasi Mendikdasmen dan Kapolri

Perkuat Perlindungan Hukum Guru Lewat RJ, Fahira Idris Apresiasi Mendikdasmen dan Kapolri

Jakarta 30 November 2025 – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang memperkuat perlindungan hukum bagi guru melalui mekanisme restorative justice (RJ) bekerja sama dengan Kepolisian RI yang dipimpin Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Fahira, kebijakan ini merupakan terobosan strategis yang sudah lama dibutuhkan dunia pendidikan, terutama di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi guru dan dinamika relasi antara guru, orang tua, dan siswa yang kerap berakhir pada laporan polisi.

“Ini kabar baik yang sudah lama kita nantikan. Apresiasi untuk Pak Menteri Abdul Mu’ti dan Kapolri.  Guru selama ini bekerja dalam situasi penuh tekanan, bahkan takut menjalankan fungsi disiplin karena khawatir dipolisikan. Kehadiran pendekatan restorative justice akan memulihkan rasa aman guru untuk mengajar dan menjaga marwah profesi guru,” ujar Fahira Idris di Jakarta,” ujar Fahira Idris di Jakarta (30/11).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, banyak kasus yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman terkait penegakkan disiplin, tetapi langsung dibawa ke ranah pidana tanpa mediasi atau klarifikasi secara atau dengan pendekatan profesional. Dengan adanya RJ, setiap persoalan di sekolah wajib terlebih dahulu melalui proses dialog, mediasi, dan penyelesaian damai sebelum diputuskan layak atau tidaknya masuk ranah kepolisian.

“Tidak semua persoalan layak dipidanakan. Pendekatan RJ menjadi filter penting agar kesalahan pedagogis tidak otomatis berubah menjadi kasus kriminal. Ini langkah yang sangat melindungi guru, sekaligus tetap menjaga hak-hak murid atau peserta didik,” ungkapnya.

Kebijakan ini, lanjut Fahira Idris, harus diperkuat melalui beberapa langkah lanjutan. Pertama, sosialisasi masif hingga sekolah-sekolah terpencil agar guru dan orang tua memahami mekanisme RJ. Kedua, integrasi kebijakan ini dengan pembentukan Satgas Perlindungan Guru yang melibatkan profesional hukum, psikolog, dan unsur pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini juga harus menjaga prinsip keseimbangan. Artinya, perlindungan guru bukan berarti mengabaikan perlindungan siswa dari kekerasan atau pelanggaran.

Melalui RJ, setiap persoalan di sekolah wajib diselesaikan terlebih dahulu secara dialogis dan proporsional, melibatkan guru, orang tua, dan pihak sekolah sebelum diputuskan layak atau tidaknya menjadi perkara hukum. Mekanisme ini bukan hanya memberi kepastian dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menjaga pemenuhan hak-hak murid, memperbaiki komunikasi antara orang tua dan sekolah, serta menciptakan ekosistem pendidikan seimbang dan adil. Melalui pendekatan ini juga penyelesaian konflik menjadi lebih bijak, tidak merusak masa depan anak, dan tidak mematahkan semangat guru dalam mendidik.

“Untuk itu, RJ harus menjadi mekanisme penyelesaian yang manusiawi, berimbang, dan mendidik bagi semua pihak. Ini artinya, RJ memberi ruang bagi penyelesaian yang adil, tanpa mengorbankan keselamatan dan pemenuhan hak-hak murid,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik.#

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments