Jakarta – Salah seorang penyanyi dangdut dikabarkan ditangkap karena narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan.
“Iya (betul),” ungkap Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya pada Senin (10/1/2022).
Belum ada info lebih lanjut terkait penangkapan penyanyi dangdut tersebut. Pihak kepolisian hanya menyebut inisial namanya.
“Iya berinisial V,” ujar Budhi Herdi Susianto.
Disinggung lebih lanjut soal kronologi penangkapan, Budhi Herdi belum mau bicara banyak. Rencananya detail penangkapan dan barang bukti kasus tersebut akan diungkap siang ini.
“Nanti kita rilis lah, jam 2,” tutur Budhi Herdi Susianto.
Seperti diketahui, ini bukan kali perdana polisi berhasil meringkus selebritis terkait kasus narkoba. Sebelumnya ada sederet artis lainnya diamankan kasus serupa.
Sebut saja ada Jeff Smith, Coki Pardede, Bobby Joseph, Nia Ramadhani dan masih banyak lagi.
Velline Chu Pedangdut Berinisial V
Polisi menangkap penyanyi dangdut berinisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Usut punya usut, penyanyi dangdut inisial VU ini ternyata adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Velline Chu dijuluki ‘Ratu Begal’ karena namanya mulai melejit setelah mengeluarkan single lagu berjudul ‘Begal Cinta’.
Velline Chu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (9/1/2022). Dia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Sabu,” ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan Velline Chu ditangkap bersama seorang pria. Belum diketahui soal hubungan antara Velline Chu dan pria itu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto Budhi menyebut penyanyi itu berinisial VU.