JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mematangkan konsep I’adatun Nadzar atau mekanisme peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang diselenggarakan Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU dengan tema “I’adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya” sebagai upaya menyempurnakan regulasi internal organisasi.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, KH. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa konsep I’adatun Nadzar memiliki filosofi yang serupa dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum nasional. Karena menyangkut produk hukum yang telah ditetapkan, proses peninjauan ulang hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi seperti Munas atau Muktamar NU.
Menurutnya, peninjauan ulang dimungkinkan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash atau muncul perubahan kondisi sosial yang melahirkan illat (alasan hukum) baru sehingga memerlukan pembaruan hukum.
“I’adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Cholil Nafis menyinggung perubahan pandangan mengenai penggunaan dasi yang pada masa penjajahan pernah dianggap sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai penjajah. Namun seiring perubahan konteks sosial, dasi kini dipandang sebagai pakaian formal yang umum sehingga hukumnya mengalami penyesuaian.
Contoh lainnya adalah kebijakan darurat terkait pelaksanaan pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi tertentu.
Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa I’adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku untuk persoalan hukum yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah atau perkara yang masih membuka ruang penafsiran.
“I’adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath’iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU turut menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang hukum. Menurutnya, tantangan terbesar justru sering kali berada pada pengumpulan fakta di lapangan, bukan pada penafsiran teks keagamaan.
Moderator webinar KH. Aniq Nawawi kemudian merangkum tiga poin utama hasil pembahasan, yakni pembatasan ruang lingkup peninjauan ulang hanya pada wilayah dzonniyah, pentingnya regulasi yang jelas, serta perlunya pedoman operasional mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali.
Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah mengatur kerangka besarnya, namun masih membutuhkan petunjuk teknis yang lebih rinci.
Pembahasan I’adatun Nadzar diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026, mengingat mekanisme ini diharapkan mampu menjaga dinamika hukum Islam agar tetap responsif terhadap perubahan zaman, tanpa menggeser prinsip-prinsip dasar ajaran yang telah bersifat tetap.


