Jakarta – Raksasa teknologi Apple diminta membayar denda sebesar US$300 juta atau senilai Rp4,3 triliun, dalam sengketa paten atas teknologi nirkabel 4G Long Term Evolution (LTE) besutan PanOptis.
Denda tersebut berdasarkan keputusan pengadilan federal di Texas, Amerika Serikat yang memutuskan Apple melanggar paten milik Optis.
Awalnya pengadilan pada 2012 telah menjatuhi denda US$506,2 juta atau senilai Rp7,2 triliun (kurs Rp14.386) lantaran Apple melanggar hak paten penggunaan jaringan 4G LTE. Namun paten itu tidak hanya kepada PanOptis, melainkan ke dua perusahaan yakni Optis Cellular dan Unwired Planet.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan atas waktu mereka, tetapi kami tetap kecewa dengan putusan dan berencana untuk banding,” kata Apple dalam sebuah pernyataan dikutip Apple Insider, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Apple menjelaskan bahwa pihaknya akan terus membela upaya agar mereka tidak menerima uang yang tidak seharusnya mereka terima. Apple menuding jalur hukum itu adalah bagian dari upaya Optis mengumpulkan dana dari produsen iPhone.
Di satu sisi, Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan sidang ulang. Gilstrap mengumumkan belum ada keputusan.
Sebelumnya, Optis mengatakan smartphone, jam tangan, dan tablet Apple yang beroperasi jaringan 4G menggunakan teknologi yang telah dipatenkan.
PanOptis adalah pemilik paten teknologi LTE yang biasa ditemukan pada layanan internet 4G. Teknologi itu diklaim sebagai jaringan nirkabel dengan pertumbuhan tercepat.
Kantor Paten dan Merek Dagang AS, Teknologi milik PanOptis sudah digunakan oleh beberapa perusahaan teknologi seperti Panasonic, Samsung, dan LG Electronic melansir Bloomberg.
Seperti Panasonic dan LG disebut mengalihkan kepemilikan masing-masing paten 4G ke Optis Cellular pada 2014, sementara Samsung mengalihkan paten ke Unwired Planet pada 2017.