Saturday, December 7, 2024
HomeEkonomi & BisnisMendag Pastikan Pasar Tradisional Diizinkan Buka

Mendag Pastikan Pasar Tradisional Diizinkan Buka

Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pasar tradisional di wilayah Jawa dan Bali tetap bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 50 persen selama PPKM level 4 yang diterapkan sampai 2 Agustus 2021.

Ketentuan ini berlaku terutama untuk pasar yang menjual kebutuhan pokok dan sehari-hari dengan waktu operasional maksimal rata-rata sampai pukul 20.00 WIB.

“Kita memang masih menghadapi beberapa pembatasan, tetapi mudah-mudahan ini bisa membantu pergerakan ekonomi di pasar dan warung. Khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Lutfi mengatakan mayoritas pasar tradisional di DKI Jakarta dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kebijakan ini juga berlaku di Jawa Barat dengan beberapa kabupaten/kota yang menerapkan aturan tersendiri. Di antaranya adalah kebijakan di Bogor yang hanya memperkenankan operasional pasar tradisional pada pukul 05.00 sampai 16.00 WIB dan di Bandung pada pukul 04.00 sampai 10.00 WIB.

Di Jawa Tengah, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya dapat beroperasi pada pukul 05.00 sampai 14.00 WIB di Banyumas dan Cilacap, pukul 05.00 sampai 17.00 WIB di Surakarta, dan 05.00 sampai 13.00 di Tegal.

Sementara di Jawa Timur, batas operasional pasar tradisional maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengecualian diterapkan di Malang dengan operasional pada pukul 06.00 sampai 11.00 WIB dan Probolinggo pada pukul 05.00 sampai 16.00 WIB.

Lutfi juga memastikan pasar tradisional yang menjual barang-barang selain kebutuhan pokok bisa kembali beroperasi mulai hari ini dengan ketentuan batas jam buka pukul 15.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal juga ditetapkan di angka 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Jadi ini perbedaan kebijakan antara pasar yang menjual kebutuhan pokok dan bukan barang kebutuhan pokok,” kata dia.

Dalam ketentuan PPKM Darurat yang berlaku selama periode 3 sampai 20 Juli, operasional pasar tradisional yang diberikan kepada pasar-pasar kebutuhan pokok dan sehari-hari. Sementara kebutuhan nonesensial tidak diperkenankan beroperasi.D

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments