Thursday, October 10, 2024
HomeHukum & KriminalKritik Presiden dengan Mural Bukan Kriminal

Kritik Presiden dengan Mural Bukan Kriminal

Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan kritik terhadap pemeritah, khususnya Presiden Indonesia dengan metode mural, status di media sosial, hingga Youtube bukanlah tindakan kriminal.

Sehingga, menurut Refly Harun, pelukis atau pembuat status di media sosial yang mengkritik pemerintah tidak bisa dihukum karena itu merupakan hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

“Tapi kalau mengkritik presiden dengan mural, status Twitter, dan lain sebagainya itu harusnya tidak boleh dikriminalkan. Tidak boleh diproses hukum karena itu adalah hak azasi warga negara,” kata Refly Harun menjelaskan dalam akun Youtubenya, Minggu (15/8/2021).

Refly Harun lantas menyebutkan aparat yang ‘menangkap’ atau memproses hukum pengkritiklah yang dinilai merusak konstitusi.

“Karena itulah jaminan konstitusi, agar rakyat tidak ditindas oleh penguasa, dilindungi haknya, agar rakyat mendapatkan service dari negara,” katanya lagi.

Refly Harun menerangkan janganlah rakyat yang justru men-service negara atau kepala pemerintahan.

Refly Harun lantas menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden tidaklah pas dalam iklim demokrasi.

Karena, dengan adanya pasal tersebut menganggap negara Indonesia adalah negara kerajaan bukan negara demokrasi.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments