Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum & KriminalKPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara

KPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. KPK juga menyebut Abdul ditangkap di sebuah mal di DKI Jakarta.

“Modus, motif dan latar belakang dugaan korupsi dalam kegiatan tangkap tangan tersebut tentu saat ini dalam proses pendalaman tim KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat keterangan pers, Kamis (13/1/2022).

Ghufron menyebut saat ini kesebelas orang yang dicokok penyidik sudah berada di Gedung KPK. Penyidik KPK diketahui menggelar OTT di dua tempat, Jakarta dan Kalimantan Timur.

Di Jakarta, ada tujuh orang yang ditangkap KPK, termasuk Abdul Gafur. Menurut Ali, Abdul Gafur tepatnya ditangkap pada Rabu (12/1/2022) di sebuah mall di Jakarta.

“Sejauh informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta,” ungkapnya.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Firli mengatakan Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang tersebut diamankan oleh Tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Ruang bupati dan sekda Pemkab Penajam Paser Utara pun kini sudah disegel untuk kepentingan penyidikan usai OTT KPK.

Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Abdul Ghafur melaporkan 10 tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta senilai Rp34.295.376.075.

Selain itu, Abdul Gafur juga memiliki empat kendaraan, yakni mobil Ford Fiesta tahun 2011 senilai Rp190 juta, mobil Honda City tahun 2009 senilai Rp175 juta, mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp140 juta, dan motor Yamaha Mio Soul tahun 2007 seharga Rp4 juta.

Abdul Gafur itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp545 juta.

Total harta kekayaan Abdul Ghafur menurut LHKPN mencapai Rp36.725.376.075.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments