Wednesday, October 9, 2024
HomeKesehatanKemenkes Segera Laksanakan Vaksin Dosis Ke-3

Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin Dosis Ke-3

Jakarta Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan bahwa akan ada vaksinasi dosis ketiga bagi para sumber daya kesehatan (SDM) kesehatan. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian pernyataan dalam surat edaran yang Tempo terima pada Ahad, 25 Juli 2021.

Adapun ketentuan untuk penerima vaksin dosis ketiga adalah:

1. SDM kesehatan adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia di atas 18 tahun.

2. Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) yang telah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 lengkap.

3. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan dan bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas terlampir dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email: paktaintegritas@kemkes.go.id).

5. Bila terdapat SDM kesehatan terdata sebagai kelompok sasaran lain, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat melakukan koreksi data dengan mengirim email ke alamat sdmkesehatan@pedulilindungi.id dengan menyertakan surat keterangan dari institusi masing-masing yang menyatakan bahwa SDM Kesehatan bekerja pada institusinya.

6. Dalam hal pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga menggunakan vaksin Moderna mRNA-1273, maka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Vaksin Moderna mRNA-1273 diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mL.

b. Mekanisme skrining, alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna mRNA-1273 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac maupun Astra Zeneca.

c. Vaksin Moderna mRNA-1273 tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di:

1) Instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C.

2) Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine
refrigerator suhu 2-8 °C.

d. Ruang penyimpanan vaksin harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

e. Sebelum digunakan, vaksin harus dicairkan terlebih dahulu dengan cara:

1) Vaksin yang disimpan dalam freezer suhu -15°C sampai dengan -25°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 1 jam pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

2) Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

f. Pastikan vaksin sebelum digunakan telah mencair, dan sebelum disuntikkan vial vaksin harus digoyangkan terlebih dahulu dengan lembut dan jangan dikocok.

g. Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.

h. Apabila vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam maka vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments