Jakarta – Aturan kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapus oleh pemerintah per Januari 2022.
Peserta BPJS Kesehatan hanya akan menerima fasilitas kelas standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, tetap akan ada ketentuan kelas standar yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan, kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.
Muttaqien menjelaskan dalam rilisnya, Senin (13/12/2021), kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang juga tercatat sebagai pekerja penerima upah (PPU)
“Sementara untuk kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN, yang sebagaimana diketahui sebagai peserta mandiri,” tambahnya.
Nantinya, kelas standar A akan ditempati oleh 6 pasien. Sedangkan kelas standar B memiliki 4 tempat tidur per ruangan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000.
Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan, Minggu (12/12/2021).
“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.