Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan tambahan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Tuntutan tersebut berupa pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik selama 4 tahun setelah jalani pidana pokok.
Permintaan itu sebagaimana amar tuntutan dalam perkara Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dibacakan JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/7/2021).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Jaksa.
Adapun pertimbangan dalam pidana tambahan itu melihat jabatan Terdakwa selaku Mensos merupakan ‘jabatan publik’ yaitu pejabat negara yang dipilih oleh Presiden R.I. untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kementerian Sosial.
“Maka sudah barang tentu warga masyarakat menaruh harapan yang besar kepada Terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelengara negara agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah dengan memberikan teladan yang
baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme,” kata jaksa.
Namun sebaliknya, Juliari dalam jabatan sebagai Menteri Sosial RI, bersama-sama dengan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang hadiah dari para penyedia bansos. Uang tersebut terkait penunjukan sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Jaksa menganggap perbuatan terdakwa ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi justru mencederai amanat yang diembannya tersebut.
“Hal ini ditujukan untuk melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar ‘tidak memilih kembali’ pejabat publik yang (pernah) berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri, sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud,” terang jaksa.
“Oleh karena itu, tepat menurut hukum jika kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak atas diri Terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik selama jangka waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP yang selengkapnya tertuang dalam amar tuntutan,” lebih lanjut.
Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pencabutan hak politik, Juliari juga dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.