Jakarta – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan, Jerinx dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (9/8/2021).
Kronologi
Kuasa hukum dari bloger Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
“Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX,” kata Machi Achmad pada 11 Juli.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
“Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon,” kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Naik ke penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara meski Jerinx tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada 26 Juli lalu.
Hasil gelar perkara itu kasus itu ditetapkan naik ke penyidikan karena menemui unsur yang dipersangkakan dalam laporan.
“Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis pekan lalu.
Polisi kemudian mendatangi Jerinx di Bali, setelah sebelumnya dia tak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan pada 26 Juli.
Penyidik kemudian menggali kesaksian Jerinx dan istri untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ancaman kekerasan.
Sita ponsel Jerinx
Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Bali, polisi menyita ponsel Jerinx sebagai barang bukti.
“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa penyidik memeriksa saudara J di Denpasar (Bali) sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa ponsel,” ucap Yusri, Senin kemarin.
Yusri mengatakan, penyidik juga memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra Phillip. Sebab, Jerinx juga diduga melakukan ancaman kekerasan melalui media sosial menggunakan ponsel istrinya.
“Karena HP istri Saudara J digunakan Saudara J untuk melakukan pengancaman pelapor sehingga kami perlu memeriksa istri Saudara J sebagai saksi,” ucap Yusri.
Yusri menegaskan, penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Jerinx pada pekan ini.
Gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan status drumer band Superman Is Dead (SID) terkait dugaan yang dituduhkan dalam laporan Adam Deni.
“Insya Allah hari Jumat atau Sabtu nanti melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak (status) tersangka,” ucap Yusri.
Yusri mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil ahli bahasa dan pidana.
“Kemudian saksi ahli IT dan ada beberapa saksi lain dari penyidik memang diperlukan. Semoga pemeriksaan saksi berjalan dengan baik. Gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Yusri.