Bali – Berkaca dari perkembangan konflik Rusia-Ukraina, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menekankan peran Indonesia sebagai tuan rumah Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang menawarkan jalan tengah. Yakni lewat respon secara sungguh-sungguh sekaligus berupaya untuk mencari jalan keluar agar konflik tersebut tidak berkepanjangan dan tidak menambah korban dari kedua belah pihak.
Indonesia yang menganut politik bebas aktif pun mengusulkan Emergency Item alias usulan agenda baru yang dianggap mendesak dan sangat penting untuk dibahas namun tidak tercantum dalam agenda yang telah ditetapkan sebelumnya dalam sidang perkumpulan parlemen sedunia tersebut. Dimana Emergency Item yang diusulkan Indonesia berjudul “The Role of Parliaments in Supporting a Peaceful Resolution to the Russian-Ukrainian Conflict.”
Menurut Fadli Zon yang merupakan Anggota Committee on Democracy and Human Right IPU, Emergency Item yang diusulkan ialah bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. “Maka kami mengusulkan Emergency Item yang isinya antara lain menawarkan jalan tengah, pendekatan diplomasi yang melibatkan peran parlemen dalam mengatasi konflik Rusia-Ukraina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Beberapa poin penting dalam Emergency Item yang diusulkan Indonesia adalah perlunya jalan tengah yang bisa diterima oleh semua pihak untuk mengatasi konflik Rusia-Ukraina. Lalu, parlemen perlu mengambil peran dalam mengupayakan solusi damai atas konflik tersebut, serta diplomasi dan dialog harus menjadi pendekatan utama dalam mengatasi konflik dan untuk menghasilkan perdamaian permanen yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Semua pihak juga harus menjunjung tujuan dan prinsip Piagam PBB, hukum internasional termasuk penghormatan atas kedaulatan dan keutuhan wilayah agar senantiasa dikedepankan. Sementara itu keselamatan masyarakat sipil di Ukraina harus mendapatkan prioritas dengan segera membentuk dan mengimplentasikan koridor kemanusiaan.
Lalu, turut merekomendasikan IPU membentuk Task Force untuk menangani konflik Rusia- Ukraina. Sebagaimana diketahui, terdapat pula Emergency Item yang diusulkan oleh New Zealand dan memperoleh dukungan mayoritas parlemen anggota IPU. Selain New Zealand, Ukraina juga mengajukan Emergency Item namun kemudian dicabut.
Secara kronologis, kata Fadli, subtansi Emergency Item dari New Zealand sebenarnya sintesis dari Emergency Item yang sebelumnya diusulkan oleh Indonesia dan Ukraina. Baik usulan New Zealand maupun usulan Indonesia adalah sama-sama jalan tengah dalam menyikapi perkembangan situasi dunia saat ini, khususnya terkait konflik antara Ukraina dan Russia.
“Dengan diterima sebagian usulan Indonesia dalam Emergency Item dari New Zealand yang selanjutnya akan dibahas dalam Drafting Committee, Indonesia telah berhasil menawarkan perspektif jalan tengah untuk menyikapi konflik Rusia-Ukraina dari sisi parlemen sesuai dengah konteks historis IPU sebagai lembaga yang mendorong dan menfasilitasi solusi damai melalui dialog dalam resolusi konflik,” tutup Fadli.