Wednesday, April 23, 2025
HomePeristiwaImpor Bahan Narkoba dari Luar Negeri, 4 Mahasiswa Diduga Jaringan Internasional

Impor Bahan Narkoba dari Luar Negeri, 4 Mahasiswa Diduga Jaringan Internasional

TANGERANG – Sidang Empat terdakwa Narkoba yakni Reynard, Devin, Andrew dan Joshua kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni pengambil Paket di JNE Nicolas dan pemilik JNE Simon Susanto.

Dalam keterangannya saksi Simon Susanto mengatakan tidak mengenal para terdakwa. Dia mengatakan dirinya hadir sebagai saksi karena pengambilan barang yang berisi narkoba tersebut dikirim ke alamat JNE miliknya

“Tidak kenal keempat terdakwa. Baru lihat seluruh terdakwa di pengadilan,” kata Simon dalam keterangannya didepan Majelis Hakim.

Simon menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2024 ada paket dengan penerima bernama Jasmin koh. Paket itu merupakan barang pengiriman dari Negara Prancis, saksi sudah menduga barang tersebut dari lauar negeri karena menggunakan ekspedisi UPS.

“Namun Jam 8 malam barang di ambil. Oleh Jasmin koh lalu dilakukan penangkapan Oleh polisi,” katanya.

Senada dengan keterangan simon, saksi kedua yakni Nicolas juga memberikan kesaksiannya. Saat itu dia mengaku dimintai tolong oleh terdakwa Devin Thanwijaya untuk mengambil paket di JNE Serpong. Nicholas mengatakan dia mengenal terdakwa Devin karena merupakan teman SMP.

“Kenal dengan terdakwa Devin, karena teman SMP. Dia minta tolong untuk ambilkan paket lalu saya iyakan,” katanya.

Nicolas mengaku dirinya tak mengetahui jika isi paket tersebut adalah narkoba, dia mengetahui hal itu setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Saat ditangkap paket tersebut dibuka dan berisi bubuk seperti pasir atau garam warna bening coklat,” jelasnya.

Usai ditangkap polisi, Nicholas yang tak mengetahui apa-apa menceritakan saat ditanya penyidik jika dirinya hanya diminta untuk mengambil paket tersebut oleh rekannya Devin.

Penyidik pun meminta saksi Nicholas untuk mengajak terdakwa Devin bertemu di HaKa Dim Sum yang berada di daerah Alam Sutera. Disana penangkapan terhadap empat terdakwa dilakukan dan dilakukan pemeriksaan.

“Lalu kami Berlima dibawa ke Taman Anggrek tempat tinggal salah satu terdakwa dan akhirnya di bawa ke Mabes Polri,” ujar Nicolas dalam persidangan.

Nicholas juga mengatakan kalau rekannya yang menjadi salah satu terdakwa sudah meminta maaf karena melibatkan dia dalam kasus ini.

“Setelah ditangkap dia lalu meminta maaf,” tegasnya.

Dengan terungkapnya fakta bahwa narkoba dikirim dari Luar Negeri, maka patut diduga bahwa 4 mahasiswa yang jadi pesakitan terlibat Jaringan Internasional.

Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments