Friday, October 4, 2024
HomeHiburanHukuman Rachel Vennya Terlalu Ringan!

Hukuman Rachel Vennya Terlalu Ringan!

Jakarta – Nama Rachel Vennya sepanjang akhir pekan ini tak berhenti menghiasi timeline media sosial, terutama Twitter. Bukan karena hal yang positif, selebgram kondang itu ramai-ramai dihujat, disindir, dicaci oleh netizen karena lepas dari hukuman setelah melakukan pelanggaran yang dinilai cukup berat.

Seperti diketahui, Rachel Venya, Salim Nauderee dan Maulida Khairunnia kabur dari Wisma Atlet karena tidak mau menjalani karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat pada 17 September lalu. Parahnya, Rachel kala itu diketahui membayar sekitar Rp40 juta kepada Satgas Covid. Tujuannya? Agar dia bisa bebas tanpa harus menjalani masa karantina.

Dari pelanggaran di atas, Rachel pun dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu. Namun, Ia hanya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan. Artinya, Rachel dan teman-temannya tak perlu dipenjara alias bisa bebas begitu saja dan dipantau selama 8 bulan ke depan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan,” kata Hakim.

Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments