Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kembali menolak uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 terkait dengan pernikahan beda agama. Dan tidak menjustifikasi pelanggaran terhadap prinsip toleransi serta pelanggaran hukum dengan mengabulkan pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama juga konstitusi.
“Aturan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan Toleransi antar Ummat beragama. Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah secara paripurna mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, melaksanakan ajaran Agama termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).
“Tetapi pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun, karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” ujarnya.
Secara lengkap, Pasal 28J ayat (2) menyatakan ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’.
Seseorang, kata HNW tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama. Terutama agama Islam – yang hidup di masyarakat. “Memaksakan pernikahan yang tidak sesuai dengan UU dan ajaran agama (dalam hal ini Islam) adalah bentuk intoleransi terhadap Umat Islam yang mempunyai sikap sesuai ajaran Agamanya, yang dibenarkan oleh UU seperti UU tentang Perkawinan. Karena itu, di tengah menguatnya ajakan untuk toleransi, dan pentingnya taat konstitusi, penting agar MK tidak melegilimasi hal yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 ini, apalagi yang bisa menjadi dalih pembenaean intoleransi,” tukasnya.
Apalagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama. “Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2),” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI, membidangi urusan agama.
Untuk menjaga toleransi, komitmen pada taat konstitusi, menurut HNW sudah selayaknya bila MK mempertimbangkan juga sikap MUI yang menolak uji materi terhadap UU Perkawinan. Dengan demikian MK konsisten terhadap keputusan sebelumnya (tahun 2015) menolak permohonan uji materi tersebut, dengan mengembalikan persoalan terkait aspek HAM dalam pernikahan beda agama itu dengan merujuk nilai-nilai agama sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Dan dalam Agama Islam nikah Laki-laki non muslim dengan Wanita Muslimah, jelas tidak diperbolehkan. Hendaknya semua pihak memahami hal ini, untuk menguatkan sikap toleransi antar umat beragama juga,” pungkas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.