Saturday, October 5, 2024
HomeHukum & KriminalDJ Cantik Banting Setir jadi Muncikari

DJ Cantik Banting Setir jadi Muncikari

Majalengka – Dua Disc Jockey (DJ) yang biasa tampil di tempat hiburan malam, banting setir menjadi muncikari. Langkah nekat itu dilakukan karena tempat hiburan malam yang dinaungi dua wanita cantik itu tutup akibat pandemi.

DJ cantik yang kini berurusan dengan polisi adalah Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30).

Kedua muncikari itu mengaku bekerja sebagai DJ di tempat hiburan di Kota Cirebon.

Namun, pandemi Covid-19 membuat tempat hiburan mereka terpaksa tutup.

Keduanya akhirnya beralih pekerjaan menjadi muncikari demi kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan pada Rabu (4/8/2021).

Wanita yang ditawarkan kedua muncikari tak hanya berasal dari Majalengka tetapi juga wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan awal mula terbongkarnya prostitusi online tersebut.

Diketahui terdapat laporan masyarakat terkait kasus prostitusi online pada Selasa (27/7/2021) malam.

Petugas akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.

Petugas lalu menuju hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.

“Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai mucikari,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).

Namun ternyata kedua muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan mobil.

Akhirnya polisi mengejar kedua muncikari dan berhasil mengamankannya di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.

Polisi lalu menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil transaksi wanita yang dijual di hotel tersebut.

“Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merek,” terangnya.

Dalam kasus ini, kedua muncikari dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments