Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor mendukung program kerja Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai saat mengklaim bahwa intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Karena itu, dia berujar bahwa 27 kelompok masyarakat tersebut harus diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.
“Sebagai sesama anak bangsa sekaligus negarawan yang kini duduk di kursi parlemen, tentunya saya mendukung dan mengapresiasi program kerja Pak Menteri Natalius Pigai, terutama terkait masalah sosial. Hal ini sangat baik karena akan berdampak luas bagi masyarakat,” tutur Senator yang dikenal dengan kaka berambut pirang ini.
Sebelumnya, Menteri Pigai mengatakan bahwa kementeriannya telah mencatat setidaknya ada 27 kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan sosial oleh negara. Kelompok itu meliputi masyarakat yang perlu diberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan kebutuhan dari negara.
“Dan disitu jelas Pak Menteri membuka bahwa apabila intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat dapat menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Nah, saya pikir ini cukup jelas ya, bahwa program yang dilakukan adalah pro kepentingan bersama,” tambah Finsen.
Berikut data 27 kelompok masyarakat yang disampaikan Menteri Pigai, dimana dapat diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.
1. Kelompok Perempuan
2. Kelompok Anak
3. Kelompok Remaja
4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal
5. Kelompok Lokal
6. Kelompok Cacat Fisik
7. Kelompok Cacat Mental
8. Kelompok Narapidana
9. Kelompok Pengungsi
10. Kelompok Pekerja Imigran
11. Kelompok Pekerja Swasta
12. Kelompok Non-Formal
13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota
14. Kelompok Masyarakat Adat
15. Kelompok Petani
16. Kelompok Nelayan
17. Kelompok Terkena HIV
18. Kelompok Minoritas
19. Kelompok Aparatur Sipil Negara
20. Kelompok Pelanggaran HAM
21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM
22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum
23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik
24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur
25. Kelompok Juru Parkir
26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga
27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana