Tuesday, October 8, 2024
HomeHukum & KriminalDekan Fisip UNRI, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas

Dekan Fisip UNRI, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas

Pekanbaru – Kabar dibebaskannya terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto pada Rabu (30/3/2022) ini membuat publik geger.

Beberapa bulan lalu, sempat viral kasus pelecehan mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen bimbingannya sendiri.

Tak hanya dosen bimbingan, ternyata dosen tersebut merupakan Dekan FISIP di Universitas Riau.

Video berdurasi 13 menit itu menampilkan sosok korban yang bercerita lengkap mulai dari kronologi hingga bagaimana pihak kampus justru berusaha membungkam dirinya.

Oleh karena itu, dirinya memperjuangkan keadilan dengan membuat video pengakuan tersebut.

Kini, publik kembali digemparkan oleh berita mengenai vonis bebas sang pelaku kasus dugaan pelecehan tersebut.

Syafri Harto diketahui merupakan Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri). Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap Mahasiswi dengan inisial LM.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.

Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan.

Disisi lain, terdakwa juga membantah mengucap kata I love you hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.

Sebelumnya, diketahui, kasus dugaan pencabulan ini muncul setelah hadirnya video pengakuan seorang mahasiswi, LM, menjadi viral di media sosial.

Mahasiswi, LM, mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

Wanita dengan wajah disamarkan tersebut mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

LM mengaku dicium dan dipeluk Sayfri saat melakukan bimbingan. Diketahui, LM merupakan Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi.

Syafri, yang ditetapkan sebagai tersangka, bersikukuh membantah tudingan itu. Syafri kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

Tak hanya itu, Syafri juga mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar rupiah.

Hal tersebut tentu menuai kontroversi, di mana keputusan pembebasan Syafri dianggap bukan merupakan hal yang semestinya.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments