Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta di Medan bernama Benyamin Sitepu dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan 6 orang siswinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, yang berlangsung secara virtual di PN Medan, Rabu (29/12/2021).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa merupakan mantan kepala sekolah salah satu sekolah dasar swasta di Kota Medan. Pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum atau JPU.
Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan Benyamin untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider kurungan pidana 3 bulan.
“Dengan ketentuan jika tak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim.