Jakarta – Kebijakan pelonggaran dengan pengawasan ketat harus dibarengi dengan upaya mempersiapkan masyarakat agar mampu hidup berdampingan dengan Covid-19.
“Melihat pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir dua tahun di negeri ini, pesan yang sangat kuat dari berbagai peristiwa di masa pandemi ini adalah bahwa masyarakat harus dipersiapkan mampu hidup berdampingan bersama virus korona,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/02/2022).
Pada Senin (14/02/2022) Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan pengawasan ketat. Pelonggaran yang dilakukan antara lain work from office (WFO) pada level 3 yang semula dibatasi 25% kapasitas gedung, kini diperbolehkan 50% kapasitas gedung.
Karena berdasarkan catatan pemerintah, sejumlah wilayah PPKM level 3 mulai mengalami perbaikan, bahkan diklaim lebih landai pada beberapa hari terakhir. Namun di sejumlah daerah lainnya masih menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan catatan jumlah kasus Covid-19 yang cenderung fluktuatif sepanjang dua tahun terakhir, menurut Lestari, sudah waktunya seluruh lapisan masyarakat di negeri ini untuk meningkatkan daya adaptasi dengan kondisi tersebut.
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong agar berbagai upaya edukasi masyarakat terkait tata kelola hidup berdampingan dengan virus korona terus ditingkatkan agar masyarakat benar-benar siap menjalani keseharian.
Norma-norma baru dalam keseharian, ujar Rerie, seperti antara lain persyaratan vaksinasi Covid-19 lengkap, disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan kepatuhan setiap kebijakan pengendalian Covid-19, harus menjadi pemahaman seluruh lapisan masyarakat dalam memasuki kenormalan baru.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berharap upaya edukasi yang intensif tentang norma-norma baru di masa pandemi ini segera ditingkatkan. Rerie mengajak semua pihak untuk peduli terhadap berbagai upaya untuk menanamkan pemahaman norma-norma baru kepada masyarakat.
Karena, ujarnya, pemahaman tentang norma-norma baru itu, merupakan landasan untuk membangun kemandirian masyarakat dalam menjalani aktivitas keseharian pada masa kenormalan baru.