Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan ini adalah bentuk keberanian politik Anies. “Saya menyebutnya keberanian secara politik,” kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (18/12/2021).
Hari ini Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula hanya Rp37.749 (0,85 persen) menjadi Rp225.667 (5,11 persen). Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp4.641.854.
Said menuturkan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen bakal menguntungkan pengusaha. Dia mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa kenaikan upah 5 persen bakal menumbuhkan daya beli masyarakat secara nasional hingga Rp 180 triliun.
Jika dalam skala Ibu Kota, Said memprediksikan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai puluhan triliun. “Jadi bergembiralah pengusaha,” ucap dia.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp37 ribu, yakni dari Rp4.416.186,548 menjadi Rp4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.