Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga Jakarta melakukan perlombaan, hiburan musik dan semua kegiatan yang sifatnya berkerumun atau pengumpulan massa pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021).
Pasalnya, saat ini DKI Jakarta masih situasi pandemi Covid-19.
Larangan disampaikan Anies dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021. Seruan ini diterbitkan pada 13 Agustus 2021.
“Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya,” ujar Anies dalam Seruan Gubernur tersebut.
Peringatan HUT RI, kata Anies, dilakukan dari rumah masing-masing bersama keluarga. Anies juga mengingatkan warga agar selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka mempertingati HUT RI ke 76.
“Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan. Mari lindungi diri dan keluarga di setiap waktu dan kegiatan,” imbuh Anies.
Anies mengatakan peringatan HUT RI dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran Covid-19,” pungkas Anies.