Jakarta – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilarang sampai dengan usia 56 tahun banyak menuai kritik. Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidaklah adil dan tidak logis.
Aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. AHY menyebut, Permenaker 02/2022 layak dicabut karena merugikan pekerja.
Menurut AHY, kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya pro-rakyat. Untuk itu, Demokrat mendukung suara mayoritas pekerja di Indonesia yang menginginkan agar aturan JHT, termasuk Permenaker 02/2022, segera dicabut.
“Saya instruksikan Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut,” seru AHY di Twitter, Sabtu (19/2/2022).
AHY meminta para pekerja dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. “Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka,” ungkapnya.
Di lain pihak, mantan politisi Demokrat Ruhut Sitompul berpandangan kebijakan JHT tidak akan menyengsarakan rakyat. Ruhut meyakini jika Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin sampai tega menyesatkan rakyatnya sendiri.
Ia pun mendukung penuh kebijakan JHT baru dapat dicairkan untuk pekerja yang sudah berusia 56 tahun. “Pemerintahan bapak Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan Rakyat Indonesia tercinta,” tulis Ruhut dilansir dari twitter pribadinya, Sabtu (19/2/2022).
Ia pun meminta masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan ini untuk tidak merasa pintar dan benar.
“Tolong yang tidak setuju JHT baik-baik saja duduk diboncengan, nggak usah sok pintar,” cetus Ruhut yang kini berlabuh ke PDI Perjuangan itu.