Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkatan (tingkat 1 sampai 4).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan asesmen penerapan PPKM level 4.
“Dan terhadap 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi tersebut, kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk menjelaskan terkait dengan pelaksanaan PPKM ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau dari YouTube, Minggu (25/7/2021).
Kemudian, lanjut Airlangga, PPKM level III akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi, di Luar Jawa Bali. Di PPKM level II akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi.
Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Adapun, perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.
“Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Jokowi.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi,
Kemudian, sambung Jokowi, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
“Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit,” kata Jokowi.
Berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah membuat masyarakat lelah, terutama bagi mereka yang memiliki usaha di bidang kuliner. Tak hanya itu, aturan yang terus berubah membuat rakyat pusing. Alasannya, mengapa ada istilah baru dalam setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.