Polemik soal ancaman tambang di Kabupaten Raja Ampat berakhir. Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin.
Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor mengapresiasi keputusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa negara berpihak kepada masa depan ekologi dan masyarakat Indonesia, khususnya Papua.
“Sebagai Senator yang mewakili Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, saya menyambut baik pencabutan IUP empat perusahaan tambang yang ada. Langkah ini membuktikan bahwa negara berpihak terhadap kelangsungan hidup masyarakat Papua dengan terjaminnya kelestarian lingkungan,” kata Paul Finsen Mayor, dalam keterangannya.
Namun tidak cukup sampai di situ, Paul Finsen Mayor mengingatkan perlunya memulihkan ekologi wilayah tambang yang sudah terlanjur rusak. Karena pariwisata di sana merupakan tumpuan tumbuhnya ekonomi lokal.
“Raja Ampat adalah lambang harapan dan kebangkitan ekonomi masyarakat lokal melalui sektor pariwisata berkelanjutan. Sehingga setelah izin tambang dicabut, selanjutnya harus dipulihkan alamnya dengan baik,” ucap dia.
Persoalan Raja Ampat, menurut Senator PFM juga menjadi momentum pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.