Keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) sebagai pekerja di PT GAG, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih minim. Bahkan tidak sampai 10 persen dari jumlah pekerja yang ada.
Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor meminta pihak terkait, baik PT GAG dan mendorong pemerintah untuk mengakomodir masyarakat adat atau Orang Asli Papua.
“Orang Asli Papua merupakan pemilik tanah, laut, dan gunung di Tanah Papua. Karena itu mereka ini harus terlibat dalam setiap perusahan domestik dan internasional yang beroperasi di Papua, sebagai representasi masyarakat adat,” ujar Paul Finsen Mayor, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Senator Paul Finsen Mayor juga mengingatkan, sesuai amanat UU Otonomi Khusus, pekerja lokal harus memenuhi kuota 80 persen, sementara 20 persennya adalah pekerja dari luar yang memiliki kualifikasi ahli.
“Saya berharap amanat UU Otsus ini dipatuhi. Harus memperhatikan masyarakat adat setempat. Saat ini Orang Asli Papua yang menjadi pekerja di PT GAG tidak sampai 10 persen. Padahal perusahaan itu sudah beroperasi sejak lama,” kata Finsen Mayor.
Momentum pencabutan izin operasional empat perusahaan tambang menjadi waktu yang tepat untuk mewujudkan representasi 80 persen pekerja dari OAP. Saran dari PFM, pekerja OAP di empat perusahaan tambang yang IUP-nya ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto, dialihkan untuk bekerja ke PT GAG.
“Jadi orang asli Papua yang selama ini bekerja di empat perusahaan yang ditutup IUP-nya , di Pulau Manuran dan Pulau Kawe, bisa dipekerjakan ke PT GAG di Pulau Gag. Saya kira itu sebuah solusi yang bagus,” papar PFM.
Untuk memastikan mengakomodir OAP, Finsen Mayor akan membuat perjanjian atau MoU. Dalam perjanjian itu diketahui oleh pihak-pihak terkait, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun dari Masyarakat Papua, dalam hal ini Dewan Adat.