TANGERANG – Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.
“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.
Menanggapi tuntutan tersebut 4 Terdakwa terlihat lesu, begitu pun dengan para orangtua yang hadir nampak syok dengan tuntutan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa terlihat berusaha menenangkan terdakwa.
Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.
Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.