Jakarta, 12 Mei 2026 – Anggota DPD RI Fahira Idris menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus tetap berpihak pada perlindungan UMKM, pekerja gig dan daya beli masyarakat, terutama di tengah perubahan besar struktur ekonomi digital dan tekanan ekonomi perkotaan.
“Reformasi perpajakan memang penting untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, menurut saya, reformasi pajak juga harus memastikan UMKM, pekerja digital, dan kelas menengah tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak merasa terbebani secara berlebihan,” ujar Fahira Idris di sela-sela rapat kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Fahira Idris, Jakarta merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital nasional yang ditandai dengan berkembangnya UMKM digital, social commerce, pekerja gig, hingga profesi baru berbasis platform digital seperti kreator konten, afiliator, dan freelancer digital. Oleh karena itu, implementasi UU HPP di Jakarta harus benar-benar melindungi.
“Kita melihat struktur ekonomi masyarakat berubah sangat cepat. Banyak profesi baru tumbuh dan sebagian besar bergerak di ruang digital. Karena itu, pendekatan perpajakan juga harus lebih adaptif, modern, tetapi tetap humanis,” jelas Fahira Idris.
Dalam kesempatan tersebut, Fahira Idris juga menyoroti dampak kenaikan PPN (11% untuk sebagian besar barang dan jasa) terhadap daya beli masyarakat kelas menengah di Jakarta yang sangat bergantung pada sektor konsumsi dan jasa. Menurut Senator Jakarta ini, sektor seperti F&B, jasa kreatif, periklanan, dan hiburan sangat sensitif terhadap perubahan tarif PPN karena berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat perkotaan.
“Hemat saya, kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha serta daya beli masyarakat. Jangan sampai pelaku usaha justru terdorong masuk ke transaksi informal atau under the table karena merasa terbebani,” ungkap Fahira Idris.
Di sisi lain, Fahira Idris juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam implementasi pajak karbon. Menurut Fahira Idris, pembahasan pajak karbon selama ini terlalu fokus pada industri manufaktur besar, padahal Jakarta memiliki karakter ekonomi yang berbeda.
Jakarta, lanjutnya, didominasi sektor jasa dan gedung komersial. Ke depan, konsumsi energi terbesar justru datang dari gedung perkantoran, apartemen premium, hingga data center yang berkembang sangat pesat. Karena itu, desain pajak karbon harus benar-benar memperhatikan karakter ekonomi perkotaan seperti Jakarta. Artinya, implementasi pajak karbon tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mendorong transisi ekonomi hijau secara bertahap tanpa membebani dunia usaha dan masyarakat.
“Menurut saya, pendekatan pajak karbon harus disertai insentif dan roadmap transisi yang jelas. Jangan sampai justru berdampak pada kenaikan biaya usaha, harga sewa ruang kantor, maupun harga layanan digital yang akhirnya dibebankan ke masyarakat,” kata Fahira Idris.
Fahira Idris berharap pengawasan terhadap implementasi UU HPP dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih adil, modern, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi digital.
“Harapannya, reformasi perpajakan Indonesia tidak hanya kuat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan, melindungi pelaku usaha kecil, dan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat,” pungkas Fahira Idris. #


