Saturday, April 18, 2026
HomePolitikArnod Sihite, Demi Kerukunan Tak Perlu Polisikan Jusuf Kalla

Arnod Sihite, Demi Kerukunan Tak Perlu Polisikan Jusuf Kalla

JAKARTA – Video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menuai sorotan publik, hingga berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Dolok Sanggul Se-Indonesia, Arnod Sihite meminta situasi tersebut disikapi bijak dengan mengedepankan kerukunan dan kejernihan berpikir.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu tak setuju jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sebab menurutnya langkah yang lebih bijak adalah mengedepankan klarifikasi serta dialog terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas, seraya tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Beliau adalah tokoh nasional, karena itu, setiap pernyataan tentu akan menjadi perhatian publik dan perlu disikapi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan beragam tafsir,” ucap Arnod, pada Rabu (15/4).

Arnod mengimbau semua pihak untuk menaruh fokus membantu pemerintah menguatkan ekonomi di tengah tekanan global, bukan memperkeruh soliditas bangsa.

Sebab menurutnya langkah yang lebih bijak adalah mengedepankan klarifikasi serta dialog terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas, seraya tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Beliau adalah tokoh nasional, karena itu, setiap pernyataan tentu akan menjadi perhatian publik dan perlu disikapi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan beragam tafsir,” ucap Arnod, pada Rabu (15/4).

Arnod mengimbau semua pihak untuk menaruh fokus membantu pemerintah menguatkan ekonomi di tengah tekanan global, bukan memperkeruh soliditas bangsa.

“Saya harap hal-hal seperti ini tidak masuk ke ranah politik, karena akan berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegas Arnod.

Senada dengan Arnod, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Victor Tinambunan juga mengingatkan pentingnya menjaga kejernihan berpikir, kebijaksanaan, dan semangat persatuan dalam menyikapi dinamika yang berkembang.

Victor menuturkan, jika terdapat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ajaran agama, maka klarifikasi perlu dilakukan untuk menjernihkan masalah.

Selain itu, langkah bijak seperti permohonan maaf juga dinilai bisa menjaga harmoni.

“Ephorus HKBP mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta terus menjaga kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi penting kehidupan bangsa,” ujar Victor.

Adapun, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya Husain Abdullah memberikan klarifikasi atas polemik ceramah yang berujung pelaporan kepolisian. Husain menegaskan,pernyataan JK bukan pendapat pribadi.

Dalam ceramahnya JK hanya menggambarkan realitas sosial terkait konflik di Poso dan Ambon yang didasarkan pada isu agama.

“Jadi, apa yang disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik,” ucap Husain.

Husain menjelaskan, dalam ceramahnya JK menyampaikan pengalaman dan pembelajaran saat berupaya mendamaikan konflik di Poso, termasuk pendekatan untuk mengubah cara pandang pihak-pihak yang bertikai.

“Pak JK menyampaikan lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” jelasnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

 

 

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments