Jakarta – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa ada penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi aktif bermain judi online (judol), menjadi perhatian semua pihak. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan kritis, mulai dari akurasi data, potensi penyalahgunaan identitas, hingga urgensi tata kelola dalam penyaluran bansos.
“Temuan ini harus direspon cepat dan adil serta dijadikan momentum perbaikan struktural. Kita harus menjaga dan memastikan bansos tetap pada tujuannya. Untuk itu butuh pendekatan yang menyeluruh, data yang valid, regulasi kuat, teknologi terkini, dan edukasi publik,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (11/7).
Berdasarkan temuan ini, menurut Fahira Idris, ada dua kemungkinan utama yang perlu dicermati Pemerintah terutama Kementerian Sosial (Kemensos). Pertama, memang terdapat penerima bansos memang aktif bermain judi online, dan menggunakan dana bantuan untuk itu. Kedua, NIK atau rekening penerima bansos disalahgunakan oleh pihak lain, mengingat masih terdapat penggunaan data pribadi untuk kepentingan ilegal.
Oleh karena itu, lanjut Fahira Idris, setidaknya terdapat lima rekomendasi atau langkah strategis yang bisa ditempuh terkait temuan ini. Pertama, audit dan verifikasi menyeluruh. Kemensos harus segera bekerja sama erat dengan PPATK, BSSN, dan pihak perbankan untuk menguji validitas data. Audit ini harus memverifikasi apakah benar transaksi judol dilakukan oleh pemilik sah rekening, atau justru merupakan penyalahgunaan identitas.
Kedua, perkuat sistem perlindungan data penerima bansos. Reformasi regulasi dan teknis harus dilakukan pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar lebih kebal terhadap penyalahgunaan, termasuk autentikasi berlapis dalam penggunaan NIK, pembatasan akses dan enkripsi data penerima dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengakses atau memproses data bansos.
Ketiga, evaluasi dan reformasi mekanisme penyaluran bansos. Kemensos perlu mengkaji ulang mekanisme pencairan bansos, seperti transfer langsung ke rekening tanpa pengawasan penggunaan. Solusi seperti voucher elektronik terkontrol untuk kebutuhan dasar atau pengawasan melalui sistem digital berbasis kecerdasan buatan dapat dipertimbangkan.
Keempat, pendampingan dan edukasi masyarakat. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan aparat kelurahan/desa harus dilibatkan untuk memberikan edukasi bahaya judi online dan penggunaan bansos secara bijak. Pencegahan akan lebih efektif jika dilakukan sejak dini melalui pendekatan komunitas dan keluarga.
Kelima, terapkan sanksi berjenjang dan berkeadilan. Jika terbukti secara sah bahwa penerima bansos menggunakan bantuannya untuk berjudi online, pemberhentian dapat dilakukan sebagai sanksi administratif. Sebaliknya, jika korban adalah pengguna yang identitasnya disalahgunakan, maka negara wajib melindungi dan memulihkan haknya.
“Tentunya dalam jangka panjang, Pemerintah harus memperkuat program pemberdayaan sosial-ekonomi, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan usaha kecil agar bansos menjadi jembatan sementara, bukan solusi permanen,” pungkas Fahira Idris. #