Wednesday, June 18, 2025
HomePeristiwaSenator PFM Minta Polri Tangkap 'Dalang' Rangkaian Demo Tolak Pencabutan Izin Tambang...

Senator PFM Minta Polri Tangkap ‘Dalang’ Rangkaian Demo Tolak Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Muncul aksi massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Suku Kawei, pasca pencabutan izin empat perusahan tambang di wilayah Raja Ampat. Mereka meminta agar operasional tambang PT Kawei Mining Sejahtera dibuka kembali. Muncul juga demo serupa di Pulau Gag, yang poinnya mendukung operasional PT GAG Nikel.

Serangkaian aksi provokatif itu, menurut dugaan Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor, ada yang mengorganisir dan mendanai. Oleh karena itu, Senator yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay ini meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri menangkap pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa tersebut.

“Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo, kemudian lanjutkan ke proses hukum,” ujar Paul Finsen Mayor, Sabtu (14/6/2025).

Ketegasan aparat penegak hukum, lanjut Finsen Mayor, sangat diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan IUP oleh pemerintah pusat.

“Aksi-aksi tersebut justru berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Segala bentuk aksi yang merugikan kepentingan bersama harus dihentikan, dan para pelakunya diproses. Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegas dia.

Lebih lanjut, Paul Finsen Mayor, mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Dengan pencabutan IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berarti Prabowo konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments